Jakarta (voa-islam.com) - Wakil Presiden Boediono disebut dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek FPJP Bank Century, dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dengan terdakwa Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, nama wapres Boediono disebut ikut bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Bank Century sebagi bank gagal yang berdampak sistemik.
“Bahwa terdakwa Budi Mulya selaku deputi gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter dan devisa, bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur
Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku deputi gubernur senior Bank Indonesia, Siti Halimah Fajriah selaku deputi gubernur bidang VI pengawasan bank umum dan bank syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP,” jelas Jaksa KMS Roni.
Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku deputi gubernur senior Bank Indonesia, Siti Halimah Fajriah selaku deputi gubernur bidang VI pengawasan bank umum dan bank syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP,” jelas Jaksa KMS Roni.
Jaksa menyebutkan pemberian fasilitas jangka pendek bagi Bank Century, ketika menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, merugikan negara sekitar Rp 7,4 miliar menurut perhitungan BPK. Dalam persidangan Budi Mulya mengatakan hanya menjalankan tugas sebagai deputi gubernur BI.
“Yang mulia hakim ketua, para hakim anggota majelis hakim, saya secara bahasa mendengar seluruh dakwaan dan mengerti, namun secara hukum saya tidak mengerti, mohon maaf karena saya hanya menjalankan tugas,” kata Budi Mulya.
Budi Mulya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam Kasus dugaan Bank Century KPK telah memeriksa ratusan saksi termasuk mantan Gubernur BI, Boediono. Sejak awal, Boediono berpendapat bahwa penyelamatan Bank Century diperlukan agar tidak berdampak pada kejatuhan bank-bank swasta lainnya. Mungkin Januari 2015 nanti, Boediono akan menjadi pesakitan seperti Budi Mulya yang diancam hukuman 20 tahun. (afgh/dbs/voa-islam.com)
0 komentar:
Posting Komentar