Provinsi Banten yang memiliki luas wilayah ± 9.662,92
km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 9.245.075 jiwa, terdiri
atas 4 (empat) kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tangerang yang mempunyai luas wilayah ±
1.159,05 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 3.315.584 jiwa,
terdiri atas 36 (tiga puluh enam) kecamatan. Kabupaten tersebut
memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk
seperti tersebut,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tangerang Nomor 28 Tahun 2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang
Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2007
tanggal 4 Mei 2007 tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah dan
Belanja Operasional dan Pemiliharaan kepada Pemerintah Kota Tangerang
Selatan,
Surat Bupati Tangerang Nomor 135/088 Binwil/2007
tanggal 30 Januari 2007 perihal Persetujuan Pembentukan Daerah,
Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.149-Huk/2007 tanggal 19
Februari 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan,
Surat Bupati Tangerang Nomor 137/530 Binwil-2007 tanggal 15 Maret 2007
perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom, Keputusan Bupati Tangerang
Nomor 130/Kep.239-Huk/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Belanja
Operasional dan Pemiliharaan untuk Pemerintahan Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.380-Huk/2007 tanggal 6
Agustus 2007 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tangerang Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang
Persetujuan ditetapkannya Ex Kantor Kewedanaan Ciputat menjadi Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/18/2007 tanggal 21 Mei 2007
tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan,
Surat Gubernur Banten Nomor 135/1436-Pem/2007 tanggal
25 Mei 2007 perihal Usulan Pembentukan Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Gubernur Banten Nomor 125.3/Kep.353-Huk/2007 tanggal 25 Mei
2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2007
tanggal 4 Mei 2007 tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah dan
Belanja Operasional dan Pemiliharaan Kepada Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/09/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang
Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan
Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/10/2008
tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pertama Walikota dan Wakil Walikota
Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/11/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang
Persetujuan Nama Calon Kota, Batas Wilayah Kota dan Cakupan Wilayah
Kota Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor
161.1/Kep-DPRD/12/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan
Penggunaan Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Serpong Kabupaten
Tangerang Untuk Fasilitas Kantor Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi
Banten, dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 011/Kep.301-No. 4935
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 188) Huk/2008 tanggal
17 Juli 2008 tentang Persetujuan Penggunaan Gedung Balai Latihan Kerja
Industri (BLKI) Serpong Kabupaten Tangerang Untuk Fasilitas Kantor
Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan
pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan
pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kota
Tangerang Selatan. Pembentukan Kota Tangerang Selatan yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Tangerang, terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan,
yaitu Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok
Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang,
dan Kecamatan Setu. Kota Tangerang Selatan memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 147,19 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ±
918.783 jiwa.
Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagai
daerah otonom, Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan
personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang
Selatan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Tangerang
Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber : http://v2.tangerangselatankota.go.id/main/page/sejarah-tangerang-selatan
0 komentar:
Posting Komentar