Kamis, 27 Februari 2014

4 Alasan Istri Pegang Pekerjaan Rumah Tangga

0 komentar

4 Alasan Istri Wajib Pegang Pekerjaan Rumah Tangga

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tugas istri untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga suaminya seperti memasak, mencuci bajunya, merapikan tempat tidurnya, membersihan rumahnya; ada yang mengatakan itu wajib, ada pula yang tidak. Pendapat lebih kuat bahwa pekerjaan rumah tangga tersebut wajib ditunaikan oleh istri, hal ini berdasarkan beberapa nash dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Pertama, firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (QS. Al-Baqarah:

Katy Perry dituduh telah melakukan 'penodaan agama' oleh sekelompok Muslim melalui videonya yang berjudul Dark Horse.

0 komentar
katy perry dark horse

Dalam video ini 
Klik
Katy menjadi ratu Mesir yang mengubah pria-pria yang ingin meminangnya menjadi pasir.

Shazad Iqbal, dari Bradford,membuat petisi online agar video itu dihapus dari YouTube setelah ia melihat salah satu pria 'peminang' itu mengenakan liontin bertulisan Allah.
Lebih dari 60.000 orang telah menandatangani petisi tersebut dan mengatakan klip video itu "menyinggung perasaan."

Isi Piagam Daulah Islam Irak & Syam dan Nasrani Dzimmi di Raqqa

0 komentar

Daulah Islam Irak dan Syam Beri Jaminan Keamanan Nasrani Raqqa

RAQQA (voa-islam.com) - Sabtu (22/02/14) untuk merealisasikan perintah Allah kepada oarng-orang kafir yang meminta jaminan keamanan, pada tanggal 22 Rabiul Tsani 1435 H, Daulah Islam Irak dan Syam mengaadakan perjanjian, di mana orang-orang Nashara berada di bawah jaminan  Daulah Islam.

Sebelumnya, Daulah Islam dan Syam menawarkan tiga pilihan kepada mereka. Pertama mereka diajak untuk masuk Islam dan meninggalkan agama syirik mereka. Kedua, kalau mereka tidak mau, Daulah menawarkan mereka hidup di bawah naungan hukum Daulah dan jaminan keamanan. Ketiga, jika mereka tidak mau, maka tidak ada pilihan lain selain mereka diperangi. Berikut adalah terjemahan isi perjanjian Daulah Islam Irak dan Syam dan Nasrani di Raqqa:

بسم الله الرحمن الرحيم

Isi Perjanjian Kemanan yang Diberikan oleh Daulah Islam untuk Nasrani Raqqa dengan Konsekuensi Mematuhi Hukum-hukum Ahludzdzimmah

Segala puji bagi Allah yang memuliakan Islam dengan pertolongan-Nya, menghinakan kemusyrikan dengan mengalahkannya. Ia berfiman dalam kitab-Nya:

13 Pekerja Terpapar Radiasi Nuklir Di Amerika

0 komentar



WASHINGTON, muslimdaily.net, - Tiga belas pekerja di sebuah pengolahan limbah nuklir bawah tanah di negara bagian New Mexico terkena radiasi nuklir saat kebocoran awal bulan ini, hasil tes menunjukkan. 


Departmen Energi AS mengatakan pada hari Rabu bahwa tidak ada pekerja bawah tanah di projek percontohan isolasi limbah nuklir di tenggara New Mexico pada tanggal 14 Februari ketika kebocoran nuklir terjadi, demikian laporan Press TV.

15.000 Muslim Terancam Aksi Pembunuhan Di Afrika Tengah

0 komentar

BANGUI, muslimdaily.net, - Lebih dari 15.000 warga sipil di Republik Afrika Tengah (CAR) menghadapi risiko akut karena mereka dikelilingi dan terancam oleh kelompok-kelompok bersenjata, menurut sebuah pernyataan dari badan anak-anak PBB (UNHCR), pada hari Selasa.

"Di Republik Afrika Tengah, dan berdasarkan pemantauan oleh Tim Perlindungan  UNHCR lebih dari 15.000 orang di 18 lokasi di barat laut dan barat daya negara tersebut saat ini dikelilingi dan terancam oleh kelompok-kelompok bersenjata," kata juru bicara UNICEF, Adrian Edwards, sebagaimana dilansirworldbulletin.net.

"Populasi ini beresiko sangat tinggi mendapat serangan dan sangat membutuhkan keamanan yang lebih baik," tambah Edwards. 

Rabu, 26 Februari 2014

Kapolri: Tak ada pasal pidana untuk pemilih Golput

0 komentar


Mediaumat.com- Dalam sistem politik dan pemilu yang berlaku di Indonesia, keputusan hak pilih akan dipakai atau tidak berada di tangan para pemilik hak itu, yakni masyarakat. Karenanya, masyarakat yang tak menggunakan hak pilih pun tak bisa dikenakan delik pidana.

"Pasal berapa yang harus kita terapkan (untuk masyarakat yang tak menggunakan hak pilih)? Kalau ada pasal yang dilanggar, kami tegakkan aturan itu," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kompleks Parlemen, Selasa (25/2/2014).

Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mencurigai ada upaya menggagalkan pelaksanaan pemilu oleh kelompok tertentu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengajak masyarakat tak menggunakan hak pilih.

Menurut Kepala Biro Analisis Baintelkam Polri, Brigjen Pol Sukamto Handoko, ajakan tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum dan termasuk pidana pemilu. Namun, sebelum memidana seseorang, polisi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi atau persetujuan Badan Pengawas Pemilu.

Kapolri membantah wacana penjatuhan sanksi pidana pemilu terhadap pengajak masyarakat tak menggunakan hak pilih berasal dari Polri. Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan tenang dan tak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun juga.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan ajakan tak menggunakan hak pilih bukan pidana pemilu. Namun, bila dalam proses ajakan itu terdapat unsur paksaan atau tindak kekerasan barulah ada pelanggaran pidana berdasarkan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Ronny mengatakan Polri dalam menangani pelanggaran pemilu tidak memutuskan sendiri jenis-jenis pelanggaran itu. Polri, kata dia, berkoordinasi dengan kejaksaan dan Bawaslu melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang berada di Bawaslu.[] (kontan/fm

Sumber :  http://mediaumat.com/headline-news/5249-kapolri-tak-ada-pasal-pidana-untuk-pemilih-golput.html

Penguasa Arab Saudi dan Indonesia Bersandiwara Melindungi Hak-Hak TKW di Arab Saudi

1 komentar


Pemerintah Indonesia dan kerajaan Arab Saudi untuk pertama kalinya menandatangani perjanjian yang ditujukan untuk melindungi 1,2 juta orang pembantu rumah tangga asal Indonesia di kerajaan itu. Penandatanganan perjanjian yang oleh Indonesia dikatakan “bersejarah” ini dilakukan di ibu kota Arab Saudi, Riyadh, pada Rabu (19/2/2014).
Perjanjian kedua negara ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Adiel Muhammad Fakieh dari Kementerian Tenaga Kerja Saudi. Keterangan yang dirilis Kemenakertrans menyebutkan perjanjian mencakup pembuatan kontrak kerja secara online, akses komunikasi ke pihak luar, penyediaan hari libur, dan sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan. Menurut perjanjian tersebut, PRT asal Indonesia nampaknya tidak akan lagi kehilangan paspor mereka dan untuk pertama kalinya mereka akan diberi hak perlindungan dasar seperti istirahat harian selama 9 jam, ketepatan pembayaran gaji mereka pada akhir bulan, cuti sakit dan hak berlibur satu bulan penuh setiap dua tahun.
Sejumlah pihak mengatakan selama ini perlindungan terhadap pekerja Indonesia di Saudi lemah, antara lain ditandai dengan kasus-kasus penyiksaan maupun minimnya penghormatan terhadap hak-hak TKI. “Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Kita harapkan penandatangan agreement TKI ini dapat meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di sana,” kata Muhaimin sebelum acara penandatanganan. Menurut Muhaimin perjanjian tersebut akan memberikan kepastian hukum baik bagi pengguna maupun bagi TKI.
Komentar:
Sungguh Ironis setelah puluhan tahun, baru ada upaya serius dari kedua negara untuk memberi perlindungan terhadap ribuan Muslimah Indonesia! Setelah puluhan tahun dan setelah ribuan korban berjatuhan akibat diperbudak, dianiaya bahkan dibunuh. Sebagai contoh, data yang diungkap Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care bahwa ada 9 pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang menanti eksekusi mati, sementara 33 kasus sedang diproses.
Kedua negeri muslim ini telah melanggengkan praktek eksploitasi terhadap jutaan perempuan Muslimah, demi keuntungan ekonomi dan kepentingan nasional masing-masing. Para penguasa ini tidak menyadari bahwa nasionalisme dan sistem negara-bangsa yang mereka anut telah membawa pada kehancuran martabat umat Islam, dengan memperlakukan saudari mereka sendiri sebagai barang dagangan dan melakukan praktek dehumanisasi pada mereka yang bukan berasal dari bangsanya. Sebaliknya, para penguasa negeri-negeri Muslim juga dengan bangganya menerapkan dan memuja sistem Kapitalisme sekuler di negeri mereka – baik sistem nilainya dan prinsip-prinsip ekonominya yang imperialistik- dan terus berpegang teguh memelihara sistem rusak ini dengan melakukan usaha-usaha parsial seperti memperbaiki hukum ketenagakerjaan ataupun melakukan perjanjian bilateral yang sebenarnya adalah tindakan tidak berarti dan tidak akan berdampak besar dalam mengurangi penindasan ekonomi terhadap buruh migran.
Tidak heran karena para penguasa ini sejatinya adalah sisa-sisa kolonial dari negara Kapitalis Barat yang berlindung dibalik ide nasionalisme dan perjuangan kemerdekaan negara-bangsa yang merupakan bagian dari strategi negara Barat untuk memecah-belah umat Islam melalui runtuhnya institusi Khilafah Ustmaniyah di Turki tahun 1924. Mereka bukanlah pelindung umat Islam, juga bukan pelindung bagi kaum perempuan mulia nan terhormat! Mereka sejatinya adalah ‘kanker’ di tubuh umat ini karena telah mengkhianati Islam dan mengorbankan kehormatan putri-putri Islam. Mereka jauh dari karakter yang digambarkan Rasulullaah Saw pada kepemimpinan Islam, dimana beliau SAW pernah bersabda:
فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah penggembala (ro’in), dan ia bertanggung jawab untuk orang-orang yang digembalakannya”.
Jutaan Muslimah hari ini sangat membutuhkan pemimpin sejati yang akan melindungi kehormatan dan keluarga mereka, yang menggariskan perlindungan penuh terhadap kaum perempuan sebagai kehormatan yang wajib dijaga BUKAN dipandang hanya sebagai pekerja murah rendahan. Dan ini hanya akan terwujud dalam sebuah sistem pemerintahan ideologis bagi umat Islam, yakni sistem Khilafah yang memiliki visi politik untuk mengimplementasikan SELURUH prinsip-prinsip dan hukum Islam pada masyarakat. Sistem Khilafah adalah satu-satunya yang mampu menangani dengan kredibel dan memberikan solusi praktis untuk berbagai masalah politik, ekonomi dan sosial yang saat ini menimpa perempuan di seluruh negeri-negeri Muslim dan di seluruh dunia, termasuk perempuan Indonesia.
Written for the Central Media Office of Hizb ut Tahrir by
Fika Komara
Member of the Central Media Office of Hizb ut Tahri