RAQQA (voa-islam.com) - Sabtu (22/02/14) untuk merealisasikan perintah Allah kepada oarng-orang kafir yang meminta jaminan keamanan, pada tanggal 22 Rabiul Tsani 1435 H, Daulah Islam Irak dan Syam mengaadakan perjanjian, di mana orang-orang Nashara berada di bawah jaminan Daulah Islam.
Sebelumnya, Daulah Islam dan Syam menawarkan tiga pilihan kepada mereka. Pertama mereka diajak untuk masuk Islam dan meninggalkan agama syirik mereka. Kedua, kalau mereka tidak mau, Daulah menawarkan mereka hidup di bawah naungan hukum Daulah dan jaminan keamanan. Ketiga, jika mereka tidak mau, maka tidak ada pilihan lain selain mereka diperangi. Berikut adalah terjemahan isi perjanjian Daulah Islam Irak dan Syam dan Nasrani di Raqqa:
بسم الله الرحمن الرحيم
Isi Perjanjian Kemanan yang Diberikan oleh Daulah Islam untuk Nasrani Raqqa dengan Konsekuensi Mematuhi Hukum-hukum Ahludzdzimmah
Segala puji bagi Allah yang memuliakan Islam dengan pertolongan-Nya, menghinakan kemusyrikan dengan mengalahkannya. Ia berfiman dalam kitab-Nya:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan apa yang Allah haramkan dan rasul-Nya dan tidak beragama dengan Dinul Haq dari orang-orang ahlul kitab hingga mereka memberikan jizyah dan mereka terhina” (At-Taubah:29)
Kami bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah semata, Yang memenuhi janji-Nya, menolon hamba-Nya, menguatkan tentara-Nya dan menghancurkan aliansi kekafiran. Tidak ada ilah selain Allah, kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya semata dengan mengikhlaskan ketaatan hanya kepada-Nya, meski orang-orang kafir tidak senang.
Kami bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Alllah shallallahu ‘alaihi wasallam Peramah lagi Penumpas yang diutus oleh Rabbnya dekat dengan hari kiamat membawa pedang hingga Allah semata yang disembah.
Kami bersaksi bahwa Isa bin Maryam adalah hamba-Nya, rasul-Nya dan kalimat-Nya yang Ia sampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya. (Al Masih sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah dan tidak (pula enggan) malaikat-malaikat yang terdekat (kepada Allah). Barang siapa yang enggan dari menyembah-Nya dan menyombongkan diri, nanti Allah akan mengumpulkan mereka semua kepada-Nya) [An-Nisa’:172]
Segala puji bagi Allah yang atas kemuliaan Islam, nikmat kemenangan. Dan bagi-Nya lah syukur ini sampai hari kiamat. Adapun selanjutnya:
Ini adalah jaminan keamanan yang diberikan oleh hamba Allah Amirul Mukminin Abu Bakr al-Baghdadi kepada Nasrani kota Raqqa bagi jiwa, harta, gereja dan seluruh keluarga mereka di Raqqa. Gereja mereka tidak dirobohkan, tidak dikurangi darinya, dari kepemilikan mereka dan harta mereka. Mereka tidak dipaksa dalam agama mereka. Dan salah seorang dari mereka tidak boleh dicelakakan.
Dan disyaratkan kepada mereka:
- Tidak boleh membuat gereja, biara dan tempat ibadah rahib serta tidak memperbaharui gereja yang rusak.
- Tidak boleh menampakkan salib dan sesuatu yang berasal dari kitab mereka di jalan-jalan dan pasar-pasar muslimin. Dan mereka tidak boleh menggunakan pengeras suara ketika melaksankan doa dan semua bentuk ibadah mereka.
- Tidak boleh memperdengarkan muslimin bacaan kitab mereka dan lonceng mereka. Dan lonceng mereka hanya dibunyikan di dalam gereja.
- Tidak boleh melakukan tindakan permusuhan terhadap Daulah Islam seperti melindungi mata-mata dan DPO Daulah Islam atau orang yang terkena hukuman pidana dari kalangan Nasrani atau selain dari mereka. Atau membantu menyembunyikan mereka dan memindahkan mereka. Jika mereka mengetahui hal tersebut, maka wajib bekerjasama dengan muslim dengan memberitahukan mereka.
- Berkomitmen tidak menampakkan syiar-syiar ibadah mereka di luar gereja.
- Tidak mencegah salah seorang dari Nasrani untuk memeluk agama Islam.
- Menghormati Islam dan muslimin dengan tidak mencela dan mencemooh sesuatu dari ajarannya.
- Wajib bagi Nasrani membayar jizyah (pajak) bagi setiap pria yang baligh. Jumlahnya 4 dinar emas (Maksud dinar disini adalah dinar emas yang digunakan dalam transaksi. Karena nilainya tetap. Emas murni atau setara dengan 4,25 gram emas) dibebankan kepada mereka yang kaya. Dan separuh dari jumlah itu untuk kalangan menengah. Dan setengah lagi dari pajak kalangan menengah untuk orang Nasrani yang fakir. Mereka tidak boleh menutupi kondisi mereka dan membayarnya diangsur dua kali dalam setahun.
- Tidak boleh memiliki senjata.
- Tidak boleh memperdagangkan khamer dan babi kepada muslimin atau di pasar mereka serta tidak boleh meminumnya secara terang-terangan yaitu di tempat umum.
- Mereka akan memiliki pemakaman khusus sebagaimana biasanya.
- Komitmen dengan aturan yang ditetapkan Daulah Islam seperti ketentuan dalam busana seperti ketentuan dalam berbuasa, jual beli dan lain.lain.
Jika mereka mampu melaksanakan persyaratan yang diajukan, maka bagi mereka jaminan keamanan mereka dari Allah dan jaminan Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam harta, jiwa dan tanah mereka, hak mereka tidak akan dirubah, agama mereka, rumah mereka, kerahiban para rahib, dan mereka tidak membayar 10 harta mereka kecuali mereka mengambil harta perdagangan dari luar perbatasan Daulah Islam. Dan jika mereka mengklaim memiliki hak atas salah seorang muslim atau selain mereka, Maka akan diadili dengan hukum Islam tanpa ada yang menzalimi dan terzalimi.
Maka bagi mereka jaminan keamanan dari sisi Allah dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga Allah mendatangkan keputusan-Nya, selama mereka melaksankan persyaratan dalampiagam ini.
Jika mereka menyalahi dari salah satu poin di atas, maka tidak ada jaminan keamanan bagi mereka. Dan Daulah Islam Irak dan Syam akan memperlakukan mereka sebagimana Ahlul Harbi wal Mu’anadah (Orang kafir yang diperangi).
Dari Amrul Mukminin Syaikh Abu Bakr al-Baghdadi
Daulah Islam Irak dan Syam
22 Rabiul Tsani 1435 H
Sumber : http://www.voa-islam.com/read/international-jihad/2014/02/27/29289/isi-piagam-daulah-islam-irak-syam-dan-nasrani-dzimmi-di-raqqa/;#sthash.OTkof5qC.dpuf
0 komentar:
Posting Komentar